Minggu, 24 Mei 2009

Perawat Gigi, SIPG, SIK & Standar Profesi

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Registrasi dan Ijin Kerja Perawat Gigi dirumuskan pengertian dari Perawat Gigi, SIPG, SIK & Standar Profesi yang tertuang dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
  1. Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Surat Ijin Perawat Gigi selanjutnya disebut SIPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi diseluruh wilayah Indonesia
  3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertuli yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di sarana kesehatan
  4. Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik

Comments :

2 komentar to “Perawat Gigi, SIPG, SIK & Standar Profesi”

Unknown mengatakan...
on 

aq dr PPGI Kalteng pengentau lbh byk mengenai standar propesi,SIPG

Unknown mengatakan...
on 

bantuannya kami ucapkan trimakasih

Artikel Terbaru

Tribute to

 

Copyright © 2009 by Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kalimantan Barat