Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Registrasi dan Ijin Kerja Perawat Gigi dirumuskan pengertian dari Perawat Gigi, SIPG, SIK & Standar Profesi yang tertuang dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
- Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat Ijin Perawat Gigi selanjutnya disebut SIPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi diseluruh wilayah Indonesia
- Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertuli yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di sarana kesehatan
- Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
aq dr PPGI Kalteng pengentau lbh byk mengenai standar propesi,SIPG
bantuannya kami ucapkan trimakasih