Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2009

Registrasi dan Ijin Kerja Perawat Gigi

Registrasi dan Ijin Kerja Perawat Gigi di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001. Beberapa point penting dalam Kepmenkes tersebut adalah tentang PEKERJAAN PERAWAT GIGI yang tertuang dalam BAB IV pasal 12 - 21.
Selengkapnya tentang Kepmenkes Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 dapat dilihat di sini atau download di sini
Selengkapnya...

Rekam Medik Sebagai Bukti Hukum

Latar belakang masalah

Dalam undang-undang praktik kedokteran ditegaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindak dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Lebih lanjut ditegaskan dalam Permenkes no. 269/MENKES/PER/III/2008 pada pasal 13 ayat (1) bahwa rekam medis dapat dimanfaatkan/digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran oleh MKDKI, penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi bagi profesi kedokteran. Pada sisi lain dalam pasal 2 ayat (1) Permenkes tersebut ditegaskan bahwa rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara elektronik dalam penjelasan pasal 46 ayat (3) bahwa penggunaan teknologi informasi elektronik dimungkinkan dalam pencatatan rekam medis. Berdasarkan uraian diatas, ada beberapa permasalahan antara lain apakah pencatatan dengan tertulis dan elektronik sama kekuatan hakumnya? Apakah alat bukti hukum berupa dokumen tercatat/tertulis dan elektronik sama saja kekuatan hukumnya? Apakah perintah undang-undang praktik kedokteran dengan memungkinkan secara elektronik maka rekam medis secara tertulis dapat diabaikan atau tidak diperlukan?

Pembahasan
Apa yang ditegaskan pada pasal 2 ayat (1) Permenkes/PER/III/2008 yang memungkinkan dipilihnya dua cara, yaitu rekam medis ditulis secara lengkap “atau” dengan menggunakan elektronik. Artinya bahwa rekam medis dapat saja memilih salah satu cara tersebut tertulis atau elektronik. Bahwa pilihan ini sebagaimana dikemukakan dalam Permenkes mengandung konsekuensi hukum yang berbeda, yang nantinya akan berakibat kedudukan rekam medis sebagai alat bukti juga terjadi perubahan fundamental dan berakibat hukum yang tidak sama.

Bila diamati apa yang diatur dalam kitab Undang-Undang Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata (HIR) tidak ada satu ketegasan mengatur bahwa catatan elektronik ditempatkan sebagai alat bukti utama. HIR pasal 164 menegaskan bahwa alat-alat bukti terdiri dari, bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Begitu pula dalam Hukum Acara Pidana pasal 184 menegaskan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Berdasarkan kedua ketentuan atau peraturan tersebut diatas, tidak satupun yang menempatkan alat bukti elektronik sebagai alat bukti utama. Oleh karena itu, bilamana rekam medis yang tadinya tertulis dalam bentuk dokumen lengkap masuk pada alat bukti utama karena bentuknya sebagai bukti surat pada Hukum Acara Perdata dan bukti surat pada Hukum Acara Pidana. Bila konsekuensi pihak jatuh pada bentuk elektronik, konsekuensinya bahwa kedudukan sebagai alat bukti utama menjadi tidak utama. Konsekuensi inilah akan juga mempengaruhi atas keputusan-keputusan hakim nantinya, karena sebagaimana kita ketahui rekam medis adalah catatan dokumen-dokumen pemeriksaan, pengobatan tindakan dan pelayanan yang nantinya sangat diperlukan atau satu-satunya alat bukti tertulis bagi hakim. Secara yuridis pula dapat dikatakan bahwa undang-undang praktik kedokteran tidak dapat dikatakan mengamanatkan dapatnya menjadi pilihan tertulis atau elektronik, hal ini terlihat pencatatan dimungkinkannya secara elektronik hanya ditempatkan pada penjelasan undang-undang tidak pada batang tubuh undang-undang.

Kesimpulan
Kedudukan rekam medis secara dokumen tertulis sebagai alat bukti dalam hukum, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara perdata sama-sama menempatkan pada alat bukti utama. Hal ini sejalan dengan undang-undang praktik kedokteran bahwa rekam medis dibuat secara tertulis dalam bentuk dokumen-dokumen, adapun cara-cara elektronik yang dimungkinkan berdasarkan penjelasan undang-undang praktik kedokteran hanya membantu memudahkan secara administrasi, tetapi tidak merubah kedudukan sebagai alat bukti utama.

Daftar Pustaka
• Undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
• Permenkes nomor 269/Menkes Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
• Kitab Undang Undan Hukum Acara Pidana;
• Kitab Undanmg Undanmg Hukum Acara Perdata (RBG/HIR);
• Sukarno Abumert, Perkembangan Hukum Acara perdata, 2001.


Dr. Sabir Alwy,SH.

Disalin dari Biro Hukum & Organisasi Departemen Kesehatan Republik Indonesia Online tentang Rekam Medik

Selengkapnya...

Kamis, 01 Mei 2008

Undang-undang

  1. UU RI NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
  2. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI 1392/Menkes/SK/XII/2001 TENTANG REGISTRASI DAN IJIN KERJA PERAWAT GIGI
  3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2000 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN
  5. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 679/MENKES/S/IV/2003 TENTANG REGISTRASI DAN IZIN KERJA ASISTEN APOTEKER
  6. PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
  7. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1419/MENKES/PER/X/2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI
  8. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1239/MENKES/PER/XII/2007
  9. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 496/MENKES/SK/IV/2005 TENTANG PEDOMAN AUDIT MEDIS DI RUMAH SAKIT MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
  10. JABFUNG PRANATA LABKES
  11. KEP MENKES RI NOMOR 237/MENKES/SK/IV/1997
  12. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 867/MENKES/PER/VIII/2004 TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK TERAPIS WICARA
  13. PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 8 TENTANG PERIZINAN DAN RETRIBUSI DI BIDANG KESEHATAN
  14. PERATURAN PRESIDEN NO. 54 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
  15. PERATURAN PRESIDEN NO. 47 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, ASISTEN APOTEKER, PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN, EPIDEMOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINISTRATOR KESEHATAN, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, PERAWAT GIGI, NUTRISIONIS, BIDAN, PERAWAT, RADIOGRAFER, PEREKAM MEDIS, DAN TEKNISI ELEKTROMEDIS
Selengkapnya...

Rabu, 02 Mei 2007

Hukum Kesehatan

I. Pendahuluan

Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.

Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awalnya pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Paradigma ini dikenal dalam kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.

Sebagai konsekuensi logis dari diterimanya paradigma sehat maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetap dilakukannya pemeliharaan dan peningkatan kualitas individu, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.

Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemeliharaan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukannya desentralisasi bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh baik bagi penyelenggara upaya kesehatan maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan hukum kesehatan, apa yang menjadi landasan hukum kesehatan, materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, dan hukum kesehatan di masa mendatang. Diharapkan jawaban atas pertanyaan tersebut dapat memberikan sumbangan pemikiran, baik secara teoritikal maupun praktikal terhadap keberadaan hukum kesehatan. Untuk itu dilakukan kajian normatif, kajian yang mengacu pada hukum sebagai norma dengan pembatasan pada masalah kesehatan secara umum melalui tradisi keilmuan hukum.

Dalam hubungan ini hukum kesehatan yang dikaji dibagi dalam 3 (tiga) kelompok sesuai dengan tiga lapisan ilmu hukum yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum. Selanjutnya untuk memecahkan isu hukum, pertanyaan hukum yang timbul maka digunakan pendekatan konseptual, statuta, historis, dogmatik, dan komparatif. Namun adanya keterbatasan waktu maka kajian ini dibatasi hanya melihat peraturan perundang-undangan bidang kesehatan.

II. Batasan dan Lingkup Hukum Kesehatan

Van der Mijn di dalam makalahnya menyatakan bahwa,
“…health law as the body of rules that relates directly to the care of health as well as the applications of general civil, criminal, and administrative law”.(1)
Lebih luas apa yang dikatakan Van der Mijn adalah pengertian yang diberikan Leenen bahwa hukum kesehatan adalah
“…. het geheel van rechtsregels, dat rechtstreeks bettrekking heft op de zorg voor de gezondheid en de toepassing van overig burgelijk, administratief en strafrecht in dat verband. Dit geheel van rechtsregels omvat niet alleen wettelijk recht en internationale regelingen, maar ook internationale richtlijnen gewoonterecht en jurisprudenterecht, terwijl ook wetenschap en literatuur bronnen van recht kunnen zijn”.(2)

Dari apa yang dirumuskan Leenen tersebut memberikan kejelasan tentang apa yang dimaksudkan dengan cabang baru dalam ilmu hukum, yaitu hal-hal yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid). Rumusan tersebut dapat berlaku secara universal di semua negara. Dikatakan demikian karena tidak hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan saja tetapi mencakup kesepakatan/peraturan internasional, asas-asas yang berlaku secara internasional, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin.
Di sini dapat dilukiskan bahwa sumber hukum dalam hukum kesehatan meliputi hukum tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dilihat dari objeknya, maka hukum kesehatan mencakup segala aspek yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan (zorg voor de gezondheid).
Dengan demikian dapat dibayangkan bahwa hukum kesehatan cukup luas dan kompleks. Jayasuriya mengidentifikasikan ada 30 (tiga puluh) jenis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan.(3)
Secara umum dari lingkup hukum kesehatan tersebut, materi muatan yang dikandung didalamnya pada asasnya adalah memberikan perlindungan kepada individu, masyarakat, dan memfasilitasi penyelenggaraan upaya kesehatan agar tujuan kesehatan dapat tercapai. Jayasuriya bertolak dari materi muatan yang mengatur masalah kesehatan menyatakan ada 5 (lima) fungsi yang mendasar, yaitu pemberian hak, penyediaan perlindungan, peningkatan kesehatan, pembiayaan kesehatan, dan penilaian terhadap kuantitas dan kualitas dalam pemeliharaan kesehatan.(4)
“... biological, behavioral, environmental, health system, socio economic, socio cultural, aging the population, science and technology, information and communication, gender, equity and social justice and human rights” (5)

III. Landasan Hukum Kesehatan

Hermien Hadiati Koeswadji menyatakan pada asasnya hukum kesehatan bertumpu pada hak atas pemeliharaan kesehatan sebagai hak dasar social (the right to health care) yang ditopang oleh 2 (dua) hak dasar individual yang terdiri dari hak atas informasi (the right to information) dan hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination).(6)

Sejalan dengan hal tersebut Roscam Abing mentautkan hukum kesehatan dengan hak untuk sehat dengan menyatakan bahwa hak atas pemeliharaan kesehatan mencakup berbagai aspek yang merefleksikan pemberian perlindungan dan pemberian fasilitas dalam pelaksanaannya. Untuk merealisasikan hak atas pemeliharaan bisa juga mengandung pelaksanaan hak untuk hidup, hak atas privasi, dan hak untuk memperoleh informasi.(7)

Demikian juga Leenen secara khusus, menguraikan secara rinci tentang segala hak dasar manusia yang merupakan dasar bagi hukum kesehatan.(8)

IV. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan

Sebenarnya dalam kajian ini akan disajikan menyangkut seluruh lingkup hukum kesehatan, namun keterbatasan waktu, maka penyajian dibatasi pada materi muatan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kesehatan seringkali dikatakan sebagian masyarakat kesehatan dengan ucapan saratnya peraturan. Peraturan dimaksud dapat berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan berbagai ketentuan internal bagi profesi dan asosiasi kesehatan. Agar diperoleh gambaran yang lebih menyeluruh maka digunakan susunan 3 (tiga) komponen dalam suatu sistem hukum seperti yang dikemukakan Schuyt.(9) Ketiga komponen dimaksud adalah keseluruhan peraturan, norma dan ketetapan yang dilukiskan sebagai sistem pengertian, betekenissysteem, keseluruhan organisasi dan lembaga yang mengemban fungsi dalam melakukan tugasnya, organisaties instellingen dan keseluruhan ketetapan dan penanganan secara konkret telah diambil dan dilakukan oleh subjek dalam komponen kedua, beslisingen en handelingen.

Dalam komponen pertama yang dimaksudkan adalah seluruh peraturan, norma dan prinsip yang ada dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang kesehatan. Bertolak dari hal tersebut dapat diklasifikasikan ada 2 (dua) bentuk, yaitu ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh penguasa dan ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan. Hubungan antara keduanya adalah ketentuan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi kesehatan serta sarana kesehatan hanya mengikat ke dalam dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Menurut inventarisasi yang dilakukan terhadap ketentuan yang dikeluarkan penguasa dalam bentuk peraturan perundang-undangan terdapat 2 (dua) kategori, yaitu yang bersifat menetapkan dan yang bersifat mengatur.

Dari sudut pandang materi muatan yang ada dapat dikatakan mengandung 4 (empat) obyek, yaitu:
  1. Pengaturan yang berkaitan dengan upaya kesehatan;
  2. Pengaturan yang berkaitan dengan tenaga kesehatan;
  3. Pengaturan yang berkaitan dengan sarana kesehatan;
  4. Pengaturan yang berkaitan dengan komoditi kesehatan.
Apabila diperhatikan dari ketentuan tersebut terkandung prinsip perikemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan dan kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.(10)

Selanjutnya dari ketentuan yang ada dalam keputusan dan peraturan yang dibuat oleh organisasi profesi dan asosiasi bidang kesehatan serta sarana kesehatan adalah mencakup kode etik profesi, kode etik usaha dan berbagai standar yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan.

Apabila diperhatikan prinsip-prinsip yang dikandung dalam ketentuan ini mencakup 4 (empat) prinsip dasar, yaitu autonomy, beneficence, non maleficence dan justice.(11) Sebelum memasuki komponen kedua, perlu dibahas terlebih dahulu komponen ketiga mengenai intervensi yang berupa penanganan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur.

Komponen ini merupakan aktualisasi terhadap komponen ideal yang ada dalam komponen pertama. Bila diperhatikan isi ketentuan yang ada dimana diperlukan penanganan terdapat 4 (empat) sifat, yaitu:
  1. Perintah (gebod) yang merupakan kewajiban umum untuk melakukan sesuatu;
  2. Larangan (verbod) yang merupakan kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu;
  3. Pembebasan (vrijstelling, dispensatie) berupa pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan.
  4. Izin (toesteming, permissie) berupa pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.(12)
Tindakan penanganan yang dilakukan apakah sudah benar atau tidak, kiranya dapat diukur dengan tatanan hukum seperti yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick, yaitu apakah masih bersifat represif, otonomous atau responsive.(13) Selanjutnya dengan komponen kedua tentang organisasi yang ada dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dapat dibagi dalam 2 (dua) bagian besar yaitu organisasi pemerintah dan organisasi / badan swasta.

Pada organisasi pemerintah mencakup aparatur pusat dan daerah serta departemen dan lembaga pemerintah non departemen. Pada sektor swasta terdapat berbagai organisasi profesi, asosiasi dan sarana kesehatan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan.

Dari susunan dalam 3 (tiga) komponen tersebut secara global menurut Schuyt bahwa tujuan yang ingin dicapat adalah (14):
  1. Penyelenggaraan ketertiban sosial;
  2. Pencegahan dari konflik yang tidak menyenangkan;
  3. Jaminan pertumbuhan dan kemandirian penduduk secara individual;
  4. Penyelenggaraan pembagian tugas dari berbagai peristiwa yang baik dalam masyarakat;
  5. Kanalisasi perubahan sosial.
V. Hukum Kesehatan di Masa Mendatang

Hermien Hadiati Koeswadji mencatat bahwa dari apa yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang ada perlu terus ditingkatkan untuk (15):
  1. Membudayakan perilaku hidup sehat dan penggunaan pelayanan kesehatan secara wajar untuk seluruh masyarakat;
  2. Mengutamakan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
  3. Mendorong kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai pelayanan kesehatan yang diperlukan;
  4. Memberikan jaminan kepada setiap penduduk untuk mendapatkan pemeliharaan kesehatan;
  5. Mengendalikan biaya kesehatan;
  6. Memelihara adanya hubungan yang baik antara masyarakat dengan penyedia pelayanan kesehatan;
  7. Meningkatkan kerjasama antara upaya kesehatan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui suatu bentuk pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang secara efisien, efektif dan bermutu serta terjangkau oleh masyarakat.
Untuk itu dukungan hukum tetap dan terus diperlukan melalui berbagai kegiatan untuk menciptakan perangkat hukum baru, memperkuat terhadap tatanan hukum yang telah ada dan memperjelas lingkup terhadap tatanan hukum yang telah ada.

Beberapa hal yang perlu dicatat disini adalah yang berkaitan dengan:
  1. Eksistensi Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional yang telah ada harus diperkuat dan harus merupakan organisasi yang independen sehingga dapat memberikan pertimbangan lebih akurat;
  2. Perlu dibangun keberadaan Konsil untuk tenaga kesehatan dimana lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan pengaturan berbagai standar yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam dunia kedokteran dan kedokteran gigi telah dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  3. Perlu dibangun lembaga registrasi tenaga kesehatan dalam upaya untuk menilai kemampuan profesional yang dimiliki tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Bagi tenaga dokter dan dokter gigi peranan Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi serta Departemen Kesehatan menjadi penting;
  4. Perlu dikaji adanya lembaga Peradilan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan. Dimana untuk tenaga medis telah dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
  5. Perlu dibangun lembaga untuk akreditasi berbagai sarana kesehatan.

VI. Kesimpulan

Dari apa yang telah diuraikan diatas, hukum kesehatan merupakan cabang ilmu hukum yang baru. Untuk itu masih terbuka kesempatan yang luas bagi para ahli hukum melakukan berbagai pengembangan dengan tujuan tersedianya perlindungan yang menyeluruh baik untuk masyarakat penerima pelayanan kesehatan maupun tenaga dan sarana kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Kajian dapat dilakukan baik secara sektoral maupun dimensional melalui inter dan multidisiplin.


CATATAN KAKI
(1) Van der Mijn, 1984, ”The Development of Health Law in the Nederlands”, Makalah yang disampaikan dalam Seminar Sehari ”Issues of Health Law”, Tim Pengkajian Hukum Kedokteran, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI bekerja sama dengan PERHUKI dan PB IDI, Jakarta, hal 2.
(2) H.J.J. Leenen, 1981, Gezondheidszorg en recht, een gezondheidsrechtelijke studie, Samson uitgeverij, alphen aan den rijn/Brussel, hal 22.
(3) D.C.Jayasuriya, 1997, Health Law, International and Regional Perspectives, Har-Anand Publication PUT Ltd, New Delhi India, hal 16-28.
(4) Ibid, hal 33.
(5) Genevieve Pinet, 1998, “Health Challenges of The 21st Century a Legislative Approach to Health Determinants”, Artikel dalam International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 134.
(6) Hermien Hadiati Koeswadji, 1998, Hukum Kedokteran, Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 22.
(7) Roscam Abing, 1998, “Health, Human Rights and Health Law The Move Towards Internationalization With Special Emphasis on Europe” dalam journal International Digest of Health Legislations, Vol 49 No. 1, 1998, Geneve, hal 103 dan 107.
(8) HJJ. Leenen, 1981, Recht en Plicht in de Gezondheidszorg, Samson Uitgeverij, Alphen aan den Rijn/Brussel.
(9) Schuyt, 1983, Recht en Samenleving, van Gorcum, Assen, hal 11-12.
(10) Lihat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
(11) Lihat Tom L. Beauchamp dan James F. Childress, Principles of Biomedical Ethics, 1994, Oxford University Press, New York, hal 38.
(12) Bruggink, 1993, Rechtsrefleeties, Grondbegrippen uit de Rechtstheorie, Kluwer, Deventer, hal 72.
(13) Philipie Nonet dan Philip Selznick, 1978, Law and Society in Transition, Toward, Responsive Law, Hasper Torch Books, New York.
(14) Schuyt, op.cit, hal 19.
(15) Hermin Hadiati Koeswadji, 2002, Hukum Untuk Perumahsakitan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal 17-18.

Oleh : Faiq Bahfen

Disalin dari Biro Hukum & Organisasi Departemen Kesehatan Republik Indonesia Online tentang Hukum Kesehatan

Selengkapnya...

Standar Profesi Perawat Gigi

PENDAHULUAN

Standar Profesi Perawat Gigi” disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/1998 tentang Perawat Gigi.

Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation melainkan suatu voksi khusus yang mempunyai ciri-ciri expertise: keahlian, responsibility, tanggung jawab dan corporateness, rasa kesejawatan (Nugroho 1982).

Standar profesi berlaku bagi tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan kepada klien/pasien secara langsung di unit-unit kesehatan baik secara individual maupun secara berkelompok dan pelayanan kesehatan di lapangan dalam rangka program public health harus memenuhi Standar Profesinya.

Ruang lingkup Standar Profesi mencakup antara lain pendidikan dan atau pelatihan profesional, teknis dan metoda kerja, prosedur kerja, kewenangan dan sertifikasi. Pedoman mengenai hal-hal tersebut disusun oleh organisasi profesi dan disahkan oleh Pemerintah Departemen Kesehatan.

Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesi tersebut menggabungkan diri dan mendapat perlindungan. Di Indonesia, organisasi profesi bidang keperawatan gigi yang sudah ada yakni Persatuan Perawat Gigi Indonesia.

Profesi ialah pekerjaan yang :
  1. Memerlukan pendidikan yang lama untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
  2. Memerlukan sistem ujian teori dan praktik untuk mendapatkan kewenangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas seseorang/seperti hubungan dengan pasien, dengan mahasiswa atau kliennya dan diikuti dengan pemberian sertifikat lisensi / Diploma.
  3. Mempunyai organisasi profesi untuk memelihara kepentingan kewenangan dan mutu profesi.
  4. Mempunyai kode etik untuk menjadi pegangan anggota profesi dalam bertugas.
  5. Mempunyai standar pengetahuan dan keterampilan khusus yang selalu dipelihara dan dikembangkan dan yang membedakan dari profesi yang lain.

Standar Pendidikan Perawat Gigi, dimulai dari Tingkat Pendidikan Perawat Gigi Indonesia : sekolah Perawat Gigi, Sekolah Pengatur Rawat Gigi, Akademi Kesehatan Gigi Program D III. DIV Perawat Gigi Pendidik / DIV Keperawatan Gigi
Penyelenggara pendidikan berorientasi kepada kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik sehingga mereka kelak dapat melakukan tugas profesionalnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini pada pelaksanaannya peserta didik selain diberi pengetahuan yang bersumber dari literatur yang ada juga dari pengalaman praktek yang diperlukan.

Kurikulum pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guna mendukung pelayanan kesehatan. Dengan demikian kurikulum pendidikan perlu bermuatan materi yang berisikan ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik agar memiliki kemampuan mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Tenaga pendidik perlu dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Pendidikan diharapkan memiliki kemampuan mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dan memberi pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan serta memotivasi peserta didik agar mereka mampu secara mandiri mengembangkan dirinya dan menimba ilmu serta pengalaman selama mengikuti pendidikan.

Sarana dan fasilitas pendidikan perlu disediakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang dari waktu ke waktu terus berkembang. Institusi perlu mengikuti perkembangan tuntutan kebutuhan tenaga untuk pelayanan kesehatan. Lulusan pendidikan atau tenaga yang telah selesai dilatih harus memiliki kemampuan dalam menangani tugas yang diberikan kepadanya.

Kompentensi
  1. Mampu mengembangkan diri menjadi insan yang beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, serta berkepribadian Indonesia.
  2. Mampu mengidentifikasi masalah kesehatan gigi dan mulut di masyarakat.
  3. Mampu mencegah terjadinya penyakit pada jaringan keras gigi/penyangga gigi.
  4. Mampu melakukan pelatihan kader.
  5. Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi untuk promosi kesehatan gigi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
  6. Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
  7. Mampu melaksanakan program promotif dan preventif di sekolah dan fasilitas kesehatan lain.
  8. Mampu membuat karya tulis ilmiah.
  9. Mampu melakukan asuhan keperawatan gigi terhadap pasien tindakan spesialistik.
  10. Mampu melakukan penumpatan satu bidang.
  11. Mampu melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anestesi.
  12. Mampu memberikan pertolongan pertama pada kegawat daruratan pasien kedokteran gigi.
  13. Mampu merujuk pasien.
  14. Mampu melakukan hygiene pelayanan kesehatan gigi.
  15. Mampu sebagai mitra dokter gigi.
  16. Mampu melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan gigi.
  17. Mampu mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
  18. Mampu melakukan kewirausahaan.

STANDAR KOMPETENSI PERAWAT GIGI

Penyelenggaraan pendidikan berbagai jenis dan jenjang tenaga kesehatan mempunyai tujuan yang mulia yaitu selain mencerdasakan bangsa juga memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi. Pendidikan tenaga kesehatan gigi jenjang Diploma seperti halnya Perawat Gigi termasuk dalam kelompok Pendidikan Profesional yang artinya pendidikan diarahkan terutama pada kesiapan penerapan kemampuan tertentu berdasarkan tuntutan pasar kerja. Untuk memberikan yang terbaik maka perlu dihindari tumpang tindih peran dan kesenjangan mutu, melalui pendekatan kemitraan keprofesian.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna yaitu kurikulum berbasis kompetensi.

Dalam menelaah kebutuhan-kebutuhan kompetensi berbagai jenis SDM kesehatan gigi, perlu memandang dari aspek kebutuhan masyarakat dan daya kemampuan masyarakat, aspek kemajuan Iptek yang diterapkan secara benar dan layak (etis) di masyarakat.Pendekatan kuratif saja dianggap kurang efektif dan mahal sebaliknya pendekatan edukatif dan preventif lebih efektif dan hemat.
Dengan demikian Perawat Gigi menjadi ujung tombak Pembangunan Kesehatan Gigi Indonesia,dan sebagai sumber daya manusia kesehatan gigi yang mempunyai peran sentral dalam asuhan kesehatan gigi yang merupakan barisan terdepan dalam aspek promotif dan preventif pelayanan gigi mulut.

Standar Profesi Perawat Gigi digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi secara baik dengan tujuan :
  1. Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi sesuai dengan tujuan, fungsi, dan wewenang yang dimilikinya.
  2. Memberikan perlindungan kepada Perawat Gigi dari tuntutan hukum.
  3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari mal praktek perawat gigi.

Kompetensi dan Unjuk Kerja Tenaga Perawat Gigi Indonesia

UPAYA PENINGKATAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut. Mampu melakukan pelatihan kader kesehatan gigi. Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi

UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT GIGI
Mampu melakukan pemeriksaan gigi dan mulut, Mampu menginstruksikan tehnik menyikat gigi yang baik. Mampu melakukan skalling, Mampu melakukan pembersihan plak ekstrinsik staining dan kalkulus. Mampu melakukan topical aplikasi. Mampu melakukan fissure sealant. Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut pasien umum rawat inap

KEGIATAN PENYEMBUHAN PENYAKIT GIGI
Mampu melakukan tindakan pengobatan darurat sesuai Standar Pelayanan,
Mampu melakukan penambalan gigi susu dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam/ sewarna gigi. Mampu melakukan penambalan gigi tetap dua, bidang dengan bahan, tumpatan amalgam/sewarna, gigi., Mampu melakukan pencabutan gigi susu dengan topical anaesthesi atau infiltrasi anaesthesi, Mampu melakukan pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi anaesthesi., Mampu melakukan perawatan pasca tindakan

KEGIATAN MENDIAGNOSA PENYAKIT GIGI
Mampu mengidentifikasi tanda-tanda penyakit gigi dan mulut, Mampu mendiagnosa penyakit , Mampu melakukan komunikasi terapeutik, Mampu mengelola pasien mulai dari tahap orientasi pelaksanaan sampai terminasi.

KEGIATAN MANAGERIAL
Mampu mengenal bisnis , Mampu mengenal bisnis kesehatan gigi, Mampu mengelola dokumen di klinik gigi, Mampu menguasai sistem inventarisasi, pengiriman dan penerimaan barang, Mampu mengetahui ruang lingkup asuransi kesehatan. Mampu memahami sistem finansial. Mampu engetahui hukum dan etik dalam praktek kesehatan gigi.

MELAKUKAN HIGIENE KESEHATAN GIGI
Mampu melakukan hygiene
petugas kesehatan gigi dan mulut ,Sterilisasi alat-alat kesehatan gigi. . Mampu memelihara alat-alat
kesehatan gigi., Mampu melakukan hygiene, Mampu membuat karya tulis ilmiah

KEGIATAN
Mampu menguasai sistem ,Mampu mencatat rekam medik, Mampu mempersiapkan kebutuhan dokter gigi pada prosedur pelayanan kesehatan gigi

KODE ETIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi maka Perawat Gigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan diamalkan oleh setiap perawat gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.
Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus menghormati hak pasien walaupun tidak dapat dihindari hilangnya hak tersebut dalam keadaan wabah, gangguan terhadap ketertiban umum dan demi kepentingan umum.


Pada dasarnya hak dan kewajiban tenaga kesehatan sama dengan anggota masyarakat pada umumnya.Hak dan kewajiban tenaga kesehatan secara khusus berkaitan kewenangan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan yang perlu mendapat sorotan terutama terhadap tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien pada umumnya sering menghadapi kendala dan resiko bahkan kadang-kadang dihadapkan kepada situasi yang sulit.

Pelanggaran terhadap Standar Profesi terjadi berdasarkan;
  1. Pengaduan klien/pasien atau keluarganya.
  2. Timbulnya akibat samping yang merugikan klien / pasien akibat tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi yang ditentukan berdasarkan pembuktian.
Hak Pasien

Ruang lingkup hak pasien mencakup antara lain hak akan informasi, hak untuk menentukan pilihan terapi dan persetujuannya, hak untuk memperoleh pertimbangan dari orang lain yang dimintakan pendapat olehnya.
Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, rekan sejawat, maupun profesinya.


PENUTUP

Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam melaksanakan tugasnya baik jiwa dan perbuatan untuk segala zaman serta untuk setiap insan yang selalu mengumandangkan kebenaran.

Dalam penyusunan Standar Profesi ini digunakan berbagai acuan atau masukan pihak terkait pelayanan Perawat Gigi. Pertimbangan lain adalah Standar ini disusun dalam mengantisipasi era globalisasi agar profesi Perawat Gigi Indonesia siap bersaing dalam era pasar bebas.
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi bidang Perawat Gigi dan bidang Kesehatan, Standar Profesi ini akan ditinjau kembali setiap lima tahun sekali.


Daftar Kepustakaan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547 Tahun 2000 tantang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/ SK/XII/2001 Tentang Registrasi Dan Izin Kerja Perawat Gigi;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Sk/III/2007Tentangstandar profesi perawat gigi


Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH

Disalin dari Biro Hukum & Organisasi Departemen Kesehatan Republik Indonesia Online tentang Standar Profesi Perawat Gigi
Selengkapnya...

Info Poltekkes Pontianak

Berita

Lowongan Kerja

Artikel Terbaru

Tribute to

 

Copyright © 2009 by Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kalimantan Barat