Registrasi dan Ijin Kerja Perawat Gigi di atur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001. Beberapa point penting dalam Kepmenkes tersebut adalah tentang PEKERJAAN PERAWAT GIGI yang tertuang dalam BAB IV pasal 12 - 21.
Selengkapnya tentang Kepmenkes Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 dapat dilihat di sini atau download di sini
Selengkapnya tentang Kepmenkes Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001 dapat dilihat di sini atau download di sini
Comments :
0 komentar to “Registrasi dan Ijin Kerja Perawat Gigi”
Posting Komentar