Rabu, 02 Mei 2007

Standar Profesi Perawat Gigi

PENDAHULUAN

Standar Profesi Perawat Gigi” disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1035/Menkes/SK/1998 tentang Perawat Gigi.

Profesi bukan sekedar pekerjaan atau vocation melainkan suatu voksi khusus yang mempunyai ciri-ciri expertise: keahlian, responsibility, tanggung jawab dan corporateness, rasa kesejawatan (Nugroho 1982).

Standar profesi berlaku bagi tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan kepada klien/pasien secara langsung di unit-unit kesehatan baik secara individual maupun secara berkelompok dan pelayanan kesehatan di lapangan dalam rangka program public health harus memenuhi Standar Profesinya.

Ruang lingkup Standar Profesi mencakup antara lain pendidikan dan atau pelatihan profesional, teknis dan metoda kerja, prosedur kerja, kewenangan dan sertifikasi. Pedoman mengenai hal-hal tersebut disusun oleh organisasi profesi dan disahkan oleh Pemerintah Departemen Kesehatan.

Organisasi profesi merupakan suatu wadah tempat para anggota profesi tersebut menggabungkan diri dan mendapat perlindungan. Di Indonesia, organisasi profesi bidang keperawatan gigi yang sudah ada yakni Persatuan Perawat Gigi Indonesia.

Profesi ialah pekerjaan yang :
  1. Memerlukan pendidikan yang lama untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan.
  2. Memerlukan sistem ujian teori dan praktik untuk mendapatkan kewenangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas seseorang/seperti hubungan dengan pasien, dengan mahasiswa atau kliennya dan diikuti dengan pemberian sertifikat lisensi / Diploma.
  3. Mempunyai organisasi profesi untuk memelihara kepentingan kewenangan dan mutu profesi.
  4. Mempunyai kode etik untuk menjadi pegangan anggota profesi dalam bertugas.
  5. Mempunyai standar pengetahuan dan keterampilan khusus yang selalu dipelihara dan dikembangkan dan yang membedakan dari profesi yang lain.

Standar Pendidikan Perawat Gigi, dimulai dari Tingkat Pendidikan Perawat Gigi Indonesia : sekolah Perawat Gigi, Sekolah Pengatur Rawat Gigi, Akademi Kesehatan Gigi Program D III. DIV Perawat Gigi Pendidik / DIV Keperawatan Gigi
Penyelenggara pendidikan berorientasi kepada kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik sehingga mereka kelak dapat melakukan tugas profesionalnya sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam hal ini pada pelaksanaannya peserta didik selain diberi pengetahuan yang bersumber dari literatur yang ada juga dari pengalaman praktek yang diperlukan.

Kurikulum pendidikan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga guna mendukung pelayanan kesehatan. Dengan demikian kurikulum pendidikan perlu bermuatan materi yang berisikan ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik agar memiliki kemampuan mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Tenaga pendidik perlu dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan pendidikan. Pendidikan diharapkan memiliki kemampuan mengidentifikasi kebutuhan peserta didik dan memberi pelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan tujuan pendidikan serta memotivasi peserta didik agar mereka mampu secara mandiri mengembangkan dirinya dan menimba ilmu serta pengalaman selama mengikuti pendidikan.

Sarana dan fasilitas pendidikan perlu disediakan sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang dari waktu ke waktu terus berkembang. Institusi perlu mengikuti perkembangan tuntutan kebutuhan tenaga untuk pelayanan kesehatan. Lulusan pendidikan atau tenaga yang telah selesai dilatih harus memiliki kemampuan dalam menangani tugas yang diberikan kepadanya.

Kompentensi
  1. Mampu mengembangkan diri menjadi insan yang beriman, bertaqwa, berbudi pekerti luhur, sehat jasmani dan rohani, serta berkepribadian Indonesia.
  2. Mampu mengidentifikasi masalah kesehatan gigi dan mulut di masyarakat.
  3. Mampu mencegah terjadinya penyakit pada jaringan keras gigi/penyangga gigi.
  4. Mampu melakukan pelatihan kader.
  5. Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi untuk promosi kesehatan gigi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
  6. Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut.
  7. Mampu melaksanakan program promotif dan preventif di sekolah dan fasilitas kesehatan lain.
  8. Mampu membuat karya tulis ilmiah.
  9. Mampu melakukan asuhan keperawatan gigi terhadap pasien tindakan spesialistik.
  10. Mampu melakukan penumpatan satu bidang.
  11. Mampu melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anestesi.
  12. Mampu memberikan pertolongan pertama pada kegawat daruratan pasien kedokteran gigi.
  13. Mampu merujuk pasien.
  14. Mampu melakukan hygiene pelayanan kesehatan gigi.
  15. Mampu sebagai mitra dokter gigi.
  16. Mampu melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan gigi.
  17. Mampu mengelola pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
  18. Mampu melakukan kewirausahaan.

STANDAR KOMPETENSI PERAWAT GIGI

Penyelenggaraan pendidikan berbagai jenis dan jenjang tenaga kesehatan mempunyai tujuan yang mulia yaitu selain mencerdasakan bangsa juga memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan gigi. Pendidikan tenaga kesehatan gigi jenjang Diploma seperti halnya Perawat Gigi termasuk dalam kelompok Pendidikan Profesional yang artinya pendidikan diarahkan terutama pada kesiapan penerapan kemampuan tertentu berdasarkan tuntutan pasar kerja. Untuk memberikan yang terbaik maka perlu dihindari tumpang tindih peran dan kesenjangan mutu, melalui pendekatan kemitraan keprofesian.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat pengguna perlu diadakan kurikulum yang hasil keluarannya memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna yaitu kurikulum berbasis kompetensi.

Dalam menelaah kebutuhan-kebutuhan kompetensi berbagai jenis SDM kesehatan gigi, perlu memandang dari aspek kebutuhan masyarakat dan daya kemampuan masyarakat, aspek kemajuan Iptek yang diterapkan secara benar dan layak (etis) di masyarakat.Pendekatan kuratif saja dianggap kurang efektif dan mahal sebaliknya pendekatan edukatif dan preventif lebih efektif dan hemat.
Dengan demikian Perawat Gigi menjadi ujung tombak Pembangunan Kesehatan Gigi Indonesia,dan sebagai sumber daya manusia kesehatan gigi yang mempunyai peran sentral dalam asuhan kesehatan gigi yang merupakan barisan terdepan dalam aspek promotif dan preventif pelayanan gigi mulut.

Standar Profesi Perawat Gigi digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan profesi secara baik dengan tujuan :
  1. Memberikan pelayanan asuhan kesehatan gigi sesuai dengan tujuan, fungsi, dan wewenang yang dimilikinya.
  2. Memberikan perlindungan kepada Perawat Gigi dari tuntutan hukum.
  3. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari mal praktek perawat gigi.

Kompetensi dan Unjuk Kerja Tenaga Perawat Gigi Indonesia

UPAYA PENINGKATAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Mampu menyuluh dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut. Mampu melakukan pelatihan kader kesehatan gigi. Mampu membuat dan menggunakan media komunikasi

UPAYA PENCEGAHAN PENYAKIT GIGI
Mampu melakukan pemeriksaan gigi dan mulut, Mampu menginstruksikan tehnik menyikat gigi yang baik. Mampu melakukan skalling, Mampu melakukan pembersihan plak ekstrinsik staining dan kalkulus. Mampu melakukan topical aplikasi. Mampu melakukan fissure sealant. Mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut pasien umum rawat inap

KEGIATAN PENYEMBUHAN PENYAKIT GIGI
Mampu melakukan tindakan pengobatan darurat sesuai Standar Pelayanan,
Mampu melakukan penambalan gigi susu dua bidang dengan bahan tumpatan amalgam/ sewarna gigi. Mampu melakukan penambalan gigi tetap dua, bidang dengan bahan, tumpatan amalgam/sewarna, gigi., Mampu melakukan pencabutan gigi susu dengan topical anaesthesi atau infiltrasi anaesthesi, Mampu melakukan pencabutan gigi tetap akar tunggal dengan infiltrasi anaesthesi., Mampu melakukan perawatan pasca tindakan

KEGIATAN MENDIAGNOSA PENYAKIT GIGI
Mampu mengidentifikasi tanda-tanda penyakit gigi dan mulut, Mampu mendiagnosa penyakit , Mampu melakukan komunikasi terapeutik, Mampu mengelola pasien mulai dari tahap orientasi pelaksanaan sampai terminasi.

KEGIATAN MANAGERIAL
Mampu mengenal bisnis , Mampu mengenal bisnis kesehatan gigi, Mampu mengelola dokumen di klinik gigi, Mampu menguasai sistem inventarisasi, pengiriman dan penerimaan barang, Mampu mengetahui ruang lingkup asuransi kesehatan. Mampu memahami sistem finansial. Mampu engetahui hukum dan etik dalam praktek kesehatan gigi.

MELAKUKAN HIGIENE KESEHATAN GIGI
Mampu melakukan hygiene
petugas kesehatan gigi dan mulut ,Sterilisasi alat-alat kesehatan gigi. . Mampu memelihara alat-alat
kesehatan gigi., Mampu melakukan hygiene, Mampu membuat karya tulis ilmiah

KEGIATAN
Mampu menguasai sistem ,Mampu mencatat rekam medik, Mampu mempersiapkan kebutuhan dokter gigi pada prosedur pelayanan kesehatan gigi

KODE ETIK
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta didorong keinginan luhur untuk mewujudkan martabat, wibawa dan kehormatan profesi perawat gigi maka Perawat Gigi yang bergabung dalam wadah Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab merumuskan Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang wajib dihayati, ditaati dan diamalkan oleh setiap perawat gigi yang menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.
Tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya harus menghormati hak pasien walaupun tidak dapat dihindari hilangnya hak tersebut dalam keadaan wabah, gangguan terhadap ketertiban umum dan demi kepentingan umum.


Pada dasarnya hak dan kewajiban tenaga kesehatan sama dengan anggota masyarakat pada umumnya.Hak dan kewajiban tenaga kesehatan secara khusus berkaitan kewenangan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan yang perlu mendapat sorotan terutama terhadap tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien pada umumnya sering menghadapi kendala dan resiko bahkan kadang-kadang dihadapkan kepada situasi yang sulit.

Pelanggaran terhadap Standar Profesi terjadi berdasarkan;
  1. Pengaduan klien/pasien atau keluarganya.
  2. Timbulnya akibat samping yang merugikan klien / pasien akibat tindakan yang tidak sesuai dengan Standar Profesi yang ditentukan berdasarkan pembuktian.
Hak Pasien

Ruang lingkup hak pasien mencakup antara lain hak akan informasi, hak untuk menentukan pilihan terapi dan persetujuannya, hak untuk memperoleh pertimbangan dari orang lain yang dimintakan pendapat olehnya.
Mengingat profesi perawat gigi merupakan tugas mulia yang tidak terlepas dari fungsi kemanusiaan dalam bidang kesehatan maka perlu memiliki suatu kode etik yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Seorang perawat gigi dalam menjalankan profesinya perlu membawa diri dalam sikap dan tindakan yang terpuji. Baik dalam hubungannya terhadap penderita, masyarakat, rekan sejawat, maupun profesinya.


PENUTUP

Kode Etik Perawat Gigi Indonesia yang menjadi landasan kehidupan dan landasan dalam melaksanakan tugasnya baik jiwa dan perbuatan untuk segala zaman serta untuk setiap insan yang selalu mengumandangkan kebenaran.

Dalam penyusunan Standar Profesi ini digunakan berbagai acuan atau masukan pihak terkait pelayanan Perawat Gigi. Pertimbangan lain adalah Standar ini disusun dalam mengantisipasi era globalisasi agar profesi Perawat Gigi Indonesia siap bersaing dalam era pasar bebas.
Sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi bidang Perawat Gigi dan bidang Kesehatan, Standar Profesi ini akan ditinjau kembali setiap lima tahun sekali.


Daftar Kepustakaan

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 547 Tahun 2000 tantang Kebijakan Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/Menkes/ SK/XII/2001 Tentang Registrasi Dan Izin Kerja Perawat Gigi;
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/ SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/Sk/III/2007Tentangstandar profesi perawat gigi


Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH

Disalin dari Biro Hukum & Organisasi Departemen Kesehatan Republik Indonesia Online tentang Standar Profesi Perawat Gigi

Comments :

0 komentar to “Standar Profesi Perawat Gigi”

Artikel Terbaru

Tribute to

 

Copyright © 2009 by Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kalimantan Barat