Minggu, 24 Mei 2009

Perizinan Perawat Gigi

Tentang rincian perizinan perawat gigi diatur dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI 1392/Menkes/SK/XII/2001 Bab III PERIZINAN yang terdiri dari 5 pasal yang mengaturnya


Pasal 7

1. Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.

2. Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.

3. Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).

4. Bentuk dan isi SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir IV terlampir.

Pasal 8

1. SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:

a. Foto kopi ijazah pendidikan perawat gigi;

b. foto kopi SIPG yang masih berlaku;

c. surat keterangan sehat dari dokter;

d. pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

e. surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai perawat gigi;

f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).

3. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir V terlampir.

Pasal 9

Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.

Pasal 10

1. SIK berlaku sepanjang SIPG belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui.

2. Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:

a. foto kopi SIPG yang masih berlaku ;

b. foto kopi SIK yang lama;

c. surat keterangan sehat dari dokter

d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar

e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat gigi;

f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).

Pasal 11

SIK hanya berlaku pada 1 (satu ) sarana pelayanan kesehatan .


Comments :

3 komentar to “Perizinan Perawat Gigi”

Unknown mengatakan...
on 

kirimkan mengenai perizinan trims utk PPGI KALTENG

Siti Anggareni mengatakan...
on 

Terimakasih atas kunjungan temen di PPGI Kalteng ke blog kami. Maaf kalau baru direspon sekarang. Mengenai perijinan SIK dapat ditanyakan kepada dinas kesehatan kota/ kabupaten di tempat bapak. sedang SIPG dapat ditanyakan ke dinas kesehatan propinsi setempat.

admin mengatakan...
on 

mau nanya cabut gigi harganya berapa? ada gak undang2 yang mengatur tentang pencabutan gigi atau pemasangan gigi :)

terima kasih

Artikel Terbaru

Tribute to

 

Copyright © 2009 by Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kalimantan Barat