Tampilkan postingan dengan label SIPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SIPG. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Mei 2009

Perizinan Perawat Gigi

Tentang rincian perizinan perawat gigi diatur dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI 1392/Menkes/SK/XII/2001 Bab III PERIZINAN yang terdiri dari 5 pasal yang mengaturnya


Pasal 7

1. Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.

2. Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.

3. Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).

4. Bentuk dan isi SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir IV terlampir.

Pasal 8

1. SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:

a. Foto kopi ijazah pendidikan perawat gigi;

b. foto kopi SIPG yang masih berlaku;

c. surat keterangan sehat dari dokter;

d. pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

e. surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai perawat gigi;

f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).

3. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir V terlampir.

Pasal 9

Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.

Pasal 10

1. SIK berlaku sepanjang SIPG belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui.

2. Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:

a. foto kopi SIPG yang masih berlaku ;

b. foto kopi SIK yang lama;

c. surat keterangan sehat dari dokter

d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar

e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat gigi;

f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).

Pasal 11

SIK hanya berlaku pada 1 (satu ) sarana pelayanan kesehatan .


Selengkapnya...

Perawat Gigi, SIPG, SIK & Standar Profesi

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang Registrasi dan Ijin Kerja Perawat Gigi dirumuskan pengertian dari Perawat Gigi, SIPG, SIK & Standar Profesi yang tertuang dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
  1. Perawat Gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Surat Ijin Perawat Gigi selanjutnya disebut SIPG adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi diseluruh wilayah Indonesia
  3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertuli yang diberikan kepada perawat gigi untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di sarana kesehatan
  4. Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik

Selengkapnya...

Minggu, 03 Mei 2009

Syarat Pembuatan SIPG & SIK

SYARAT PEMBUATAN SURAT IJIN PERAWAT GIGI (SIPG)

  1. FOTO KOPI IJAZAH PERAWAT GIGI
  2. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
  3. PAS FOTO UKURAN 4X6 cm SEBANYAK 2 LEMBAR
SYARAT PEMBUATAN SURAT IJIN KERJA PERAWAT GIGI (SIK)
  1. FOTO KOPI IJAZAH PENDIDIKAN PERAWAT GIGI
  2. FOTO KOPI SURAT IJIN PERAWAT GIGI
  3. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
  4. PAS FOTO UKURAN 4 X 6 SEBANYAK 2 LEMBAR
  5. SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN YANG MENYEBUTKAN TANGGAL MULAI BEKERJA SEBAGAI PERAWAT GIGI
  6. REKOMENDASI DARI ORGANISASI PROFESI (PPGI)

Selengkapnya...

Info Poltekkes Pontianak

Berita

Lowongan Kerja

Artikel Terbaru

Tribute to

 

Copyright © 2009 by Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kalimantan Barat