Pasal 7
1. Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.
2. Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.
3. Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).
4. Bentuk dan isi SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir IV terlampir.
Pasal 8
1. SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. Foto kopi ijazah pendidikan perawat gigi;
b. foto kopi SIPG yang masih berlaku;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai perawat gigi;
f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).
3. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir V terlampir.
Pasal 9
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.
Pasal 10
1. SIK berlaku sepanjang SIPG belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui.
2. Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:
a. foto kopi SIPG yang masih berlaku ;
b. foto kopi SIK yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat gigi;
f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).
Pasal 11
SIK hanya berlaku pada 1 (satu ) sarana pelayanan kesehatan .
Selengkapnya...