Bismillaahirrahmanirrahiim
ppgikalbar.or.id-Pontianak, Menyikapi isu yang berkembang dan meresahkan mahasiswa Program Khusus (Kelas Non Reguler) Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Pontianak, dengan ini kami mewakili pihak JKG khususnya dan Poltekkes Kemenkes Pontianak umumnya, menyatakan bahwa
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR. HK.07/IV/1/0041/2009
Dengan demikian, baik ijazah maupun pengakuan status Diploma III Kesehatan Gigi baik di pemerintahan dan atau pun masyarakat tidaklah diragukan dan dapat bekerja sesuai dengan kompetensi Diploma III yang telah dimiliki, baik PNS maupun Non PNS.
Penting untuk diketahui bersama, bahwa pihak Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Pontianak dan Poltekkes Kemenkes Pontianak membuka penyelenggaraan kelas khusus atau kelas Non Reguler berdasarkan IJIN PENYELENGGARAAN dari Kementerian Kesehatan RI (dahulu : Departemen Kesehatan RI). Tanpa diterbitkan ijin, maka JKG tidak akan berani membuka kelas khusus/ non reguler Diploma III.
Proses yang dilalui dalam pembentukan kelas non reguler ini adalah
- Pengurusan ijin ke Dinas kesehatan Propinsi
- Pengurusan ijin ke Departemen Kesehatan RI
- Penerimaan mahasiswa
- Seleksi penerimaan mahasiswa
Selengkapnya...