Senin, 28 Juni 2010

PENYELENGGARAAN PROGRAM KHUSUS DIPLOMA III KESEHATAN GIGI "LEGAL"

Bismillaahirrahmanirrahiim

ppgikalbar.or.id-Pontianak, Menyikapi isu yang berkembang dan meresahkan mahasiswa Program Khusus (Kelas Non Reguler) Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Pontianak, dengan ini kami mewakili pihak JKG khususnya dan Poltekkes Kemenkes Pontianak umumnya, menyatakan bahwa

Penyelenggaraan Program Khusus (Kelas Non Reguler) Diploma III Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Pontianak adalah LEGAL. Ijin Penyelenggaraan didasarkan pada

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SDM KESEHATAN DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR.
HK.07/IV/1/0041/2009

Dengan demikian, baik ijazah maupun pengakuan status Diploma III Kesehatan Gigi baik di pemerintahan dan atau pun masyarakat tidaklah diragukan dan dapat bekerja sesuai dengan kompetensi Diploma III yang telah dimiliki, baik PNS maupun Non PNS.

Penting untuk diketahui bersama, bahwa pihak Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Pontianak dan Poltekkes Kemenkes Pontianak membuka penyelenggaraan kelas khusus atau kelas Non Reguler berdasarkan IJIN PENYELENGGARAAN dari Kementerian Kesehatan RI (dahulu : Departemen Kesehatan RI). Tanpa diterbitkan ijin, maka JKG tidak akan berani membuka kelas khusus/ non reguler Diploma III.

Proses yang dilalui dalam pembentukan kelas non reguler ini adalah
  1. Pengurusan ijin ke Dinas kesehatan Propinsi
  2. Pengurusan ijin ke Departemen Kesehatan RI
  3. Penerimaan mahasiswa
  4. Seleksi penerimaan mahasiswa
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi sekretariat Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Pontianak




Selengkapnya...

Kamis, 17 Juni 2010

NIKE HARYANI, S.Si.T, MDSc Terpilih Secara Aklamasi

Bismillaahirrahmaanirrahiim

JKG Pontianak, 18 Juni 2010 kembali menjadi hari bersejarah dalam rangkaian perjalanan Jurusan Kesehatan Gigi Politeknik Kesehatan Kemenkes Pontianak. Hari Jum'at, 18 Juni 2010 pukul 10.00, Nike Haryani, S.Si.T, MDSc, terpilih secara AKLAMASI setelah Ketua Panitia Pemilihan, drg. JOJOK HERU SUSATYO, M.Kes memberikan opsi kepada forum yaitu opsi 1. BERSEPAKAT untuk MENGESAHKAN LANGSUNG KETUA JURUSAN karena kandidat hanya 1 orang, 2. PEMILIHAN DENGAN MENCOBLOS KARTU SUARA. Para pemilih yang hadir sebanyak 12 orang bersepakat untuk menggunakan opsi yang pertama disaksikan 8 orang yang tidak memilih diantaranya Anggota Senat Poltekkes Kemenkes Pontianak, Bpk. Suharno, SKM, M.Kes, Ketua Jurusan Kesehatan Gizi, Bpk. Agustiansyah, SKM, M.Kes dan Staf jurusan Kesehatan Gigi

Yang sangat menarik dan menjadi perhatian utama adalah MISI Utama dari Kajur Terpilih Ibu Nike Haryani, S.Si.T, MDSc yaitu menghasilkan Perawat Gigi yang Profesional, Mandiri, dan Akuntabilitas.

Profesional, maksudnya menghasilkan lulusan yang kompeten
Mandiri, adalah dapat bekerja dengan kemampuan sendiri atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dibidang kesehatan gigi tanpa harus bergantung pada profesi lain.
Akuntabilitas, adalah bertanggungjawab akan profesi yang dijalani.

Ketiga pilar utama inilah yang menjadi konsentrasi utama beliau dan diharapkan 2014 sudah dapat terwujud. SA
Selengkapnya...

Minggu, 11 April 2010

Beginilah Sang Penakluk Konstantinopel Memilih Imamnya

Siapa yang sejak balighnya hingga sekarang pernah meninggalkan shalat Fardhu silakan duduk, maka tidak ada satupun di masjid itu yang duduk.
Siapa yang sejak balighnya hingga sekarang pernah meninggalkan shalat sunat Rawatib silakan duduk, lalu duduklah sebagian orang di masjid itu
Siapa yang sejak balighnya hingga sekarang pernah meninggalkan shalat sunat Tahajud silakan duduk, lalu duduklah semua orang yang ada di masjid itu kecuali dirinya sendiri.

Beliaulah amirul mukminin, berasal dari kekaisaran Turki Ottoman, penakluk Konstantinopel yang sekarang dikenal dengan Istanbul, dan penakluk pasukan Raja Vlad III yang aslinya bernama Dracula dari Rumania dan membunuhnya. Sultan Muhammad Al-Fatih atau lebih dikenal dengan Sultan Mahmud II, beliaulah sang Raja yang digambarkan oleh Rasulullah SAW

“Konstantinopel akan jatuh di tangan seorang pemimpin yang sebaik-baik pemimpin, tentaranya sebaik-baik tentara, dan rakyatnya sebaik-baik rakyat.”

Dengan demikian dalam mesjid itu, tinggallah ia sendiri yang berdiri dan akhirnya beliau yang menjadi imam sholat Jum'at

#### Renunganku#####

Betapa indahnya membaca dan mendengar kisah-kisah Pemimpin Islam jaman dahulu. Kualitas ruhaniah ke Tuhanan mereka membuat mereka layak menjadi seorang amir. Betapa indahnya jika saat ini, di negeri ini, pemimpin negeri ini memiliki "kesanggupan" menjadi imam sholat, maka tak diragukan lagi, ia adalah pemimpin yang benar-benar layak menjadi seorang pemimpin.
Selengkapnya...

Senin, 15 Februari 2010

HOW TO : Blogspot sebagai hosting gratisan untuk domain berbayar

Anda sudah punya blog? Artikel dan kontennya sudah banyak? Ingin punya domain sendiri yang berbayar dan ingin agar artikel, konten, serta tampilan domain berbayar Anda sama dengan blog Anda? Buat script web? Ribet, nda ngerti. Sewa hosting? Kemahalan!!! Maunya yang gratisan dan terpenting mirip banget dengan blog yang sudah ada.

Hmmm... jika blog Anda adalah ???????????.blogspot.com, maka Anda bisa punya web berbayar dengan tampilan, artikel, konten mirip dengan Blog*Spot Anda. Bahkan 100% sama, dan yang jelas.... Gratissss kecuali domain pribadi Anda yang harus Anda beli. So How To??? Gimana caranya???

Pertama: Pilih, registrasi, dan bayar domain pribadi Anda
Hal pertama yang Anda lakukan adalah punya domain pribadi yang sudah Anda beli dan telah diaktifkan. Bisa .com, .net, .org, .web.id, .or.id, dan lain-lain. Contoh, domain Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kalimantan Barat adalah ppgikalbar.or.id dengan biaya pembelian/ tahun adalah Rp. 50.000,-. Ingat!!! Anda hanya perlu membeli nama domain, bukan layanan jasa webhosting.
Kedua: Update Pengaturan DNS
Hal kedua yang dilakukan adalah atur DNS pada pengaturan domain Anda. Jika pada domain management hanya terdapat fitur standar hosting DNS maka terlebih dahulu Anda gunakan jasa layanan DNS hosting gratis seperti afraid.org, easy dns, dan lain-lain. Daftarkan diri Anda pada salah satu penyedia layanan DNS hosting, misal di afraid.org. Kemudian arahkan DNS ke ns1.afraid.org, ns2.afraid.org, ns3.afraid.org, dan ns4.afraid.org. Setelah disimpan, atur lanjut di afraid.org. Daftarkan domain Anda pada afraid.org.

Untuk mengarahkan domain Anda ke Blog*Spot Anda, lakukan 3 hal berikut:

Buat CNAME record untuk blog domain Anda yang harus menggunakan subdomain misal www.ppgikalbar.or.id dengan pengaturan DNS, hubungkan ke ghs.google.com

Buat 'A' NAME record untuk domain naked Anda (http://ppgikalbar.or.id)
Penting untuk membuat 'A' record pada domain naked Anda, agar Google dapat mengarahkan kembali orang-orang yang menggunakan domain naked (ppgikalbar.or.id) Anda ke halaman blog Anda (www.ppgikalbar.or.id). Jika tidak Anda atur, maka pengunjung yang hanya mengetikkan ppgikalbar.or.id tanpa www. akan menerima pesan error

Ada 4 point 'A' yang bisa Anda gunakan dan dapat dilakukan pada Control Panel yang sama ketika Anda mengatur CNAME. Atur point 'A' tanpa menggunakan www. cukup dengan domain naked Anda (ppgikalbar.or.id). Keempat point 'A' tersebut adalah
216.239.32.21
216.239.34.21
216.239.36.21
216.239.38.21

Sampe disini pengaturan DNS Anda telah selesai.

Ketiga: Update pengaturan Blogger Anda
Masuk ke pengaturan blogspot Anda. Pada Setting | Publishing



Klik custom domain untuk mengarahkan domain naked Anda ke Blog*Spot Anda

Pada kotak masukkan nama domain Anda berikut subdomain. Misal www.ppgikalbar.or.id
Kemudian centang kotak redirect ppgikalbar.or.id to www.ppgikalbar.or.id


Selesai. Tunggu 1 x 24 jam. Dan domain Anda sudah siap. Buka browser Anda, dan ketikkan domain naked Anda (ppgikalbar.or.id). Tra la la.... :) Selamat mencoba
Selengkapnya...

Minggu, 24 Mei 2009

Perizinan Perawat Gigi

Tentang rincian perizinan perawat gigi diatur dalam KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI 1392/Menkes/SK/XII/2001 Bab III PERIZINAN yang terdiri dari 5 pasal yang mengaturnya


Pasal 7

1. Perawat gigi dapat melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta.

2. Perawat gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi maksimal pada 2 (dua) sarana pelayanan kesehatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota.

3. Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan sebagai perawat gigi pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki Surat Izin Kerja (SIK).

4. Bentuk dan isi SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir IV terlampir.

Pasal 8

1. SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:

a. Foto kopi ijazah pendidikan perawat gigi;

b. foto kopi SIPG yang masih berlaku;

c. surat keterangan sehat dari dokter;

d. pas foto ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;

e. surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyebutkan tanggal mulai bekerja sebagai perawat gigi;

f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).

3. Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir V terlampir.

Pasal 9

Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selambat-lambatnya diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah diterima bekerja.

Pasal 10

1. SIK berlaku sepanjang SIPG belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui.

2. Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan:

a. foto kopi SIPG yang masih berlaku ;

b. foto kopi SIK yang lama;

c. surat keterangan sehat dari dokter

d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar

e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat gigi;

f. rekomendasi dari organisasi profesi ( PPGI).

Pasal 11

SIK hanya berlaku pada 1 (satu ) sarana pelayanan kesehatan .


Selengkapnya...

Info Poltekkes Pontianak

Berita

Lowongan Kerja

Artikel Terbaru

Tribute to

 

Copyright © 2009 by Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perawat Gigi Indonesia Kalimantan Barat